Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Perguruan Tinggi terhadap setiap Lulusannya, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa lulusan PT minimal harus diberikan ijazah, transkrip dan SKPI. Surat Keterangan Pendamping Ijazah merupakan penjelasan...Read More
[pdfviewer width=”600px” height=”400px”beta=”true/false”]https://pertanian.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/pengumuman-skpi-mahasiswa.pdf[/pdfviewer]Read More
Komentar Terbaru