Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Perguruan Tinggi terhadap setiap Lulusannya, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa lulusan PT minimal harus diberikan ijazah, transkrip dan SKPI. Surat Keterangan Pendamping Ijazah merupakan penjelasan dari PT mengenai sistem pendidikan yang dilakukan di Indonesia, Capaian Lulusan dari Program Studi, dan prestasi yang dimiliki oleh lulusan. Pada tahun akademik 2021/2022, Fakultas Pertanian UTM akan memberikan SKPI kepada 82 lulusannya. Dengan adanya SKPI diharapkan setiap mahasiswa akan berlomba untuk meningkatkan prestasi yang akan mereka ukir dalam SKPI-nya, karena ada 3 komponen prestasi mahasiswa yang dapat ditulis di dalam SKPI yaitu ; 1) prestasi nasional baik akademik maupun non akademik, 2) kepemilikan sertifikat kompetensi, dan 3) kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang tidak dikonversi dalam satuan SKS. Selanjutnya bagi semua lulusan tahun akademik 2021/2022 diharapkan untuk melaporkan 3 kategori prestasi yang dimiliki melalui link yang telah disediakan oleh fakultas https://s.id/skpi-fp
