JMF mempunyai tugas untuk menyusun manual prosedur bersama dengan pimpinan dekanat dan tim teknis
JMF melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan standar mutu yang ditetapkan oleh Rektor dan menjadi ranah Fakultas
JMF melakukan survey kepuasan terhadap proses pembelajaran, pelayanan tenaga kependidikan, pelayanan kemahasiswaan, pelayanan dan sarana prasarana
Tim JMF diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas usulan Ketua Jurusan
Tim JMF terdiri dari perwakilan Jaminan Mutu Program Studi (JMPS)
Masa Jabatan JMF adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali
Syarat untuk diangkat menjadi Koordinator JMF sekurang-kurangnya mempunyai jabatan fungsional lektor dan memiliki sertifikat auditor mutu internal
JAMINAN MUTU PROGRAM STUDI (JMPS)
JMPS mempunyai tugas untuk menyusun manual prosedur bersama dengan Koordinator Prodi dan tim teknis
JMPS melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan pembelajaran
JMPS melakukan survey kepuasan terhadap proses pembimbingan dosen wali, pembimbingan skripsi, pembimbingan PKL/MBKM, pengguna lulusan
Tim JMPS diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas usulan Koordinator Prodi melalui Ketua Jurusan
Masa Jabatan JMPS adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali
Syarat untuk diangkat menjadi Koordinator JMPS sekurang-kurangnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dan memiliki sertifikat auditor mutu internal