Jaminan Mutu

JAMINAN MUTU FAKULTAS (JMF)

  • JMF mempunyai tugas untuk menyusun  manual prosedur bersama dengan pimpinan dekanat dan tim teknis
  • JMF melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan standar mutu yang ditetapkan oleh Rektor dan menjadi ranah  Fakultas
  • JMF melakukan survey kepuasan terhadap proses pembelajaran, pelayanan tenaga kependidikan, pelayanan kemahasiswaan, pelayanan dan sarana prasarana
  • Tim JMF diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas usulan Ketua Jurusan
  • Tim JMF terdiri dari perwakilan Jaminan Mutu Program Studi (JMPS)
  • Masa Jabatan JMF adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali
  • Syarat untuk diangkat menjadi Koordinator JMF sekurang-kurangnya mempunyai jabatan fungsional lektor dan memiliki sertifikat auditor mutu internal

JAMINAN MUTU PROGRAM STUDI (JMPS)

  • JMPS mempunyai tugas untuk menyusun  manual prosedur bersama dengan Koordinator Prodi dan tim teknis
  • JMPS melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan pembelajaran
  • JMPS melakukan survey kepuasan terhadap proses pembimbingan dosen wali, pembimbingan skripsi, pembimbingan PKL/MBKM, pengguna lulusan
  • Tim JMPS diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas usulan Koordinator Prodi melalui Ketua Jurusan
  • Masa Jabatan JMPS adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali
  • Syarat untuk diangkat menjadi Koordinator JMPS sekurang-kurangnya mempunyai jabatan fungsional  Asisten Ahli  dan memiliki sertifikat auditor mutu internal

Leave a Reply