Surabaya, 18 September 2024 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan institusi terkait keterbukaan informasi, Forum Edukasi Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik dan Unit Layanan Terpadu diselenggarakan di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya pada tanggal 17-18 September 2024. Forum ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Bapak Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., serta Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, yang memberikan sambutan penting secara tertulis.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan bagi pengambilan kebijakan yang tepat. “Dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta kerja sama antar semua pihak, kita bisa segera membuat situasi kondusif dan terukur. Pemerintah juga dapat segera mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Jokowi dalam pesan resminya.
Bapak Donny Yoesgiantoro dalam pemaparannya menjelaskan tentang perbedaan antara informasi privat dan informasi publik. Menurutnya, informasi adalah data yang telah diolah sehingga memiliki makna dan memberikan pengetahuan. “Informasi privat merupakan informasi yang tidak boleh diakses oleh pihak lain kecuali dengan izin pemiliknya, guna melindungi hak pribadi. Sementara, informasi publik dapat diakses oleh masyarakat umum, kecuali yang dikecualikan untuk melindungi kepentingan bersama,” jelas Donny.
Forum ini juga menyoroti dasar hukum keterbukaan informasi publik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU tersebut, dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2021 yang mengatur standar layanan informasi publik. Dalam konteks perguruan tinggi, keterbukaan informasi diatur dalam Permenristekdikti No. 75 Tahun 2016.
Perguruan tinggi negeri (PTN), sebagai badan publik yang sumber pendanaannya berasal dari masyarakat, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang jelas dan transparan. Dengan adanya keterbukaan ini, publik dapat turut serta mengawasi pengelolaan perguruan tinggi dan memotivasi institusi untuk lebih bertanggung jawab dalam sistem informasi mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam forum ini adalah kewajiban perguruan tinggi untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas menjamin akses publik terhadap informasi yang tidak selalu tersedia di website resmi PTN.
Dalam kesempatan ini, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi. Wakil Rektor III UTM, Bapak Surokim, menegaskan bahwa tugas PPID di UTM adalah untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik secara berkala.
Selain itu, forum ini juga menghadirkan dua pembicara lainnya, yaitu Prof. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., Wakil Rektor IV Universitas Negeri Malang, dan Dr. Any Werdhiastutie, S.T., M.Si., Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang memberikan pandangan terkait peran penting institusi pendidikan tinggi dalam keterbukaan informasi. Forum ini menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik di berbagai institusi, terutama perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi akses informasi yang terbuka dan akurat.



