PERJANJIAN KERJASAMA STRATEGIS DI BIDANG PERTANIAN DAN PERIKANAN ANTARA FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA DAN BALAI KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN JAWA TIMUR

Bangkalan, 7 Maret 2024 – Pada hari Kamis ini, tanggal 7 Maret 2024, di Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, dilangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur Badan Karantina Indonesia.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Fuad F. Mu’tamar, S.TP., M.Si, dan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Badan Karantina Indonesia, drh. Muhlis Natsir, M.Kes, menjadi perwakilan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian ini.

Ruang lingkup kerjasama ini mencakup berbagai aspek strategis dalam pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pertukaran data dan informasi, serta sosialisasi di bidang pertanian, perikanan, dan karantina hewan. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

Poin-poin Perjanjian:

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: a. Mendukung program merdeka belajar – kampus merdeka di bidang kelautan dan perikanan. b. Implementasi peningkatan kompetensi personil melalui pelatihan dan kolaborasi.

2. Pengembangan Penelitian: a. Kolaborasi penelitian di berbagai bidang, termasuk Perlindungan terhadap Hama Penyakit Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Keamanan & Mutu Pangan, Keamanan dan Mutu Pakan, Sumberdaya Genetik, Produk Rekayasa Genetika, dan Satwa Liar. b. Kolaborasi dalam penulisan karya ilmiah bersama.

3. Pertukaran Data dan Informasi: a. Membangun mekanisme pertukaran data dan informasi yang efektif.

4. Sosialisasi dan Penyadartahuan: a. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyadartahuan bersama di bidang perlindungan hama, penyakit hewan, ikan, tumbuhan, keamanan pangan, mutu pakan, sumberdaya genetik, produk rekayasa genetika, dan satwa liar.

5. Jenis Kegiatan: a. Pertukaran narasumber dalam kegiatan ilmiah. b. Kolaborasi pelaksanaan seminar nasional dan internasional. c. Kolaborasi dalam pengabdian kepada masyarakat. d. Implementasi Penyelenggaraan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka. e. Kegiatan lain yang sesuai dengan ruang lingkup kerjasama.

Perjanjian ini memberikan landasan bagi kedua belah pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam memajukan sektor pertanian, perikanan, dan karantina hewan di Jawa Timur. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penerapannya di lapangan.

Leave a Reply