Mengurus Jafung, Bikin Bingung?

Jabatan fungsional dosen menjadi demikian polemik pasca keluarnya PermenpanRB 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional. Banyak diantara mereka menganggap aturan ini bikin ribet, namun sebagian diantaranya menganggap aturan ini menjadi teroboson yang sangat menguntungkan.

Laboratorium Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (Lab KPM) Program Studi Agribisnis FP-UTM pada selapanan ilmu edisi III (5/4) membahas hal ini. Firman Farid Muhsoni, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FP-UTM menjadi pemantik pada perhelatan ini. “melalui aturan ini jabatan fungsional bukan lagi menjadi sebuah pilihan, dosen mau tidak mau akan menapaki jabatan fungsional” jelas firman. Melalui aturan ini menjadi sebuah pemanduan time skedul dalam jenjang karir dosen. Firman mencontohkan bahwa dosen yang sedang  menapak karirinya dengan penilaian yang sangat baik setiap tahun, maka dalam rentang waktu 20-21 tahun maka jabatan guru besar akan dapat diraih.

Dalam kesempatan ini menjadi momen pencerahan pemahaman termasuk pada dosen PNS yang baru baru. Ifan Rizky Kurniawan, seorang dosen baru yang akan mengajukan pengajuan angka kredit hanya perlu mengajukan form pengakuan yang dapat dikonversi pada jabatan fungsional dimaksud. “Dengan demikian saya hanya membuat ini dan tidak perlu mengajukan syarat PAK terpisah?” konfirmasinya dengan sumringah.

Acara dipungkasi dengan buka puasa bersama dengan menu yang disediakan secara gotong royong oleh peserta selapanan ilmu. Ihsannudin selaku ketua Lab KPM menyatakan bahwa Selapanan ilmu ini menjadi sarana sharing ilmu dengan pendekatan egalitarian. Diharapkan kegiatan ini bukan saja memberikan pemahaman baru namun juga keakraban terbangunnya netrwork lebih bagus. “selapanan ilmu tidak hanya membahas masalah akademik saja kok, bahkan edisi mendatang materinya akan membahas tips pertolongan henti jantung dan kesedak” pungkas Ihsannudin.

Leave a Reply