Sosialisasi Peta Jalan Reformasi Birokrasi dan Tindak Lanjut Pencanangan Zona Integritas di Universitas Trunojoyo Madura

Selasa, 25 Juni 2024, pukul 13.30 WIB di Ruang PTIK lantai 2, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar acara penting yang mencakup dua agenda utama: (1) Sosialisasi Peta Jalan Reformasi Birokrasi UTM dan (2) Tindak Lanjut Pencanangan Zona Integritas (ZI) di seluruh fakultas lingkungan UTM.

Tahun ini, Fakultas Keislaman dan Fakultas Ekonomi dan Budaya menjadi fakultas yang mengajukan Zona Integritas di lingkungan UTM. Namun, hingga tahap selanjutnya, Fakultas Keislaman yang berhasil melanjutkan proses tersebut. Zona Integritas bertujuan untuk mentransformasi sistem mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (budaya kerja) individu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan Zona Integritas adalah untuk mencapai beberapa kondisi yang diinginkan, yaitu:

  • Konsistensi keterlibatan pimpinan dan seluruh jajaran pegawai dalam melaksanakan pembangunan ZI.
  • Perubahan pola pikir dan budaya kerja yang semakin meningkat, khususnya dalam merespons perkembangan zaman.
  • Menurunnya resistensi terhadap perubahan.
  • Implementasi core value BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).

Peta Jalan Reformasi Birokrasi UTM 2021-2025 menjelaskan beberapa maksud dan tujuan, yaitu:

  • Melanjutkan peta jalan reformasi birokrasi UTM 2015-2019.
  • Menjadi dasar penyusunan agenda dan program aksi pelaksanaan reformasi birokrasi di UTM.
  • Memberikan indikator untuk mengukur ketercapaian atau keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di UTM.
  • Memberikan outcome yang diinginkan berdasarkan target yang ditetapkan reformasi birokrasi di UTM.

Peta jalan ini terdiri dari 8 area/zona, yaitu:

  1. Manajemen Perubahan: Meningkatkan komitmen dan integritas pimpinan dan sivitas akademika UTM dalam melakukan reformasi birokrasi, perubahan pola pikir dan budaya kerja di seluruh unit kerja, menurunnya resistensi terhadap perubahan, dan semakin melekatnya budaya perubahan di lingkungan UTM.
  2. Deregulasi Kebijakan: Menurunkan tumpang tindih dan disharmoni peraturan, meningkatkan sinkronisasi kebijakan UTM, sistem pendokumentasian kebijakan yang sistematis dan mudah diakses, serta meningkatnya kepatuhan dan konsistensi dalam implementasi kebijakan.
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi: Terciptanya desain organisasi yang mendukung kinerja UTM, perilaku organisasi yang lebih kondusif dan produktif, uraian tugas sebagai panduan bagi unit organisasi, prosedur operasional layanan yang dievaluasi secara berkala, dan revitalisasi struktur pada unit-unit organisasi.
  4. Penataan Tata Laksana: Meningkatkan penggunaan teknologi informasi, integrasi sistem informasi berdasarkan proses bisnis, efisiensi dan efektivitas proses manajemen, serta kinerja instansi UTM.
  5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur: Meningkatnya ketaatan, transparansi, akuntabilitas, disiplin, efektivitas, dan profesionalisme pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur di UTM.
  6. Penguatan Akuntabilitas: Desain organisasi yang mendukung kinerja, perilaku organisasi yang kondusif dan produktif, uraian tugas sebagai panduan, prosedur operasional yang dievaluasi berkala, dan revitalisasi struktur organisasi.
  7. Penguatan Pengawasan: Meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, menurunkan penyalahgunaan wewenang, dan meningkatkan sistem integritas dalam upaya pencegahan KKN.
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau, standardisasi pelayanan nasional/internasional, serta indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh UTM.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, UTM berharap dapat mendorong seluruh fakultas untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas tata kelola serta pelayanan publik demi mencapai visi dan misi universitas.

Leave a Reply