KIP Kuliah atau BIDIKMISI merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program KIP Kuliah di tiap perguruan tinggi yang dijalankan harus memenuhi aspek program yang berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran,Tepat Jumlah dan Tepat Waktu).
Bentuk pemenuhan aspek 3-T bagi mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah atau BIDIKMISI di Fakultas Pertanian, pada tanggal 17 Februari 2022, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Pertanian, Dr. Agus Romadhon, SP., M.Si, bersama administrasi bidang Kemahasiswaan Ummul Farihah, AMd, dan Lutfi ST.P, mengadakan monitoring dan evaluasi penerima KIP-Kuliah dan Bidikmisi. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi didasari dari berita acara evaluasi IPK dan IPS Mahasiswa Penerima Beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah Universitas Trunojoyo Madura, tanggal 9 Februari 2022 sekaligus bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi untuk dalam rangka untuk memonitoring serta mengevaluasi terkait pencapaian akademik serta untuk melihat kondisi dan kendala yang dihadapi oleh mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP-Kuliah dalam proses perkuliahan selama masa pandemi COVID-19 pada semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. Menggunakan platform ZOOM, evaluasi dan monitoring dilakukan terhadap 902 mahasiswa Fakultas Pertanian penerima KIP-Kuliah atau BIDIKMISI di berbagai angkatan. Evaluasi dan monitoring meliputi jumlah SKS yang sudah ditempuh, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Indeks Prestasi Semester (IPS) dan kemajuan kuliah. Evaluasi dan monitoring Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 mengacu pada SK. Rektor Nomor 099.C/H46/2011 tentang Penentuan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) Mahasiswa Penerima Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi. Bagi mahasiswa penerima yang tidak memenuhi IPK, IPS atau tidak memiliki kemajuan kuliah, lebih lanjut direkomendasikan untuk diberhentikan pemberian KIP-Kuliah atau Bidikmisi ke pihak Universitas Trunojoyo Madura melalui Surat No B/ 354 /UN46.3.3/KM.01.00/2022 yang ditandatangi oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

