Prosedur Layanan Akademik
Prosedur Permohonan Transkrip Sementara
-
Mahasiswa meminta formulir transkrip nilai ke pihak Sub Bagian Pendidikan Jurusan, kemudian mengetik & mengurus penyelesaian transkrip dari satu unit ke unit kerja lainnya.
-
Sub Bagian Pendidikan melayani permintaan Form Transkrip Mahasiswa, memeriksa pengetikan dan kebenaran Transkrip membubuhkan paraf koreksi.
-
Mahasiswa meminta tanda tangan Dekan/Pembantu Dekan I
-
Dekan/PD I memeriksa dan menandatangani Transkrip
-
Tata Usaha memberi nomor dan agenda Transkrip kemudian membubuhkan stempel dan mengarsip Transkrip.
-
Mahasiswa menerima Transkrip Sementara.
Prosedur Penyelesaian Transkrip
-
Mahasiswa/Alumni mengetik biodata ( 3 lembar ), melampirkan copy ijazah SLTA, Transkrip, pas photo 4×6 dan 3×4 masing-masing 4 lembar dan menyerahkan berkas ke sub bagian pendidikan.
-
Sub Bagian Pendidikan menerima dan memeriksa berkas dari mahasiswa/alumni, mengetik Transkrip Sarjana, meminta paraf jurusan, menerima transkrip dari jurusan.
-
Meminta paraf PD I kemudian meminta tanda tangan Dekan.
-
Dekan/ Pembantu Dekan menerima, memeriksa dan membubuhkan paraf kemudian menyerahkan ke Sub bagian Pendidikan
-
Sub Bagian Pendidikan membubuhkan stempel, menerbitkan Tanda Terima Transkrip kemudian menyerahkan kepada Mahasiswa/Alumni bersangkutan
-
Mahasiswa/Alumni memeriksa pengetikan Transkrip, kemudian menandatangani bukti tanda terima.
Keterangan :
-
Pengisian Biodata sesuai dengan Ijazah SLTA & merupakan Tanggung Jawab Mahasiswa/Alumni
-
Kesalahan pengisian biodata berakibat fatal terhadap pengetikan Ijazah & Transkrip Sarjana & berdampak, Waktu penyelesaian terlambat
-
Persyaratan diatas harus lengkap, kalau kurang tidak akan diproses.